Barang-Barang Yang DILARANG Pengirimannya Melalui Angkutan Udara
Sahabat, ada berbagai jenis alat transportasi yang digunakan untuk pengiriman barang. Untuk jalur darat, biasanya digunakan mobil, bus, atau kereta api. Sedangkan untuk jarak yang lebih jauh lagi, bisa menggunakan kapal laut dan juga pesawat terbang. Nah, ternyata ada beberapa jenis barang yang tidak boleh dikirim melalui alat transportasi tertentu seperti pesawat terbang.
Hal tersebut telah diatur dalam International Air Transport Association (IATA). Ada barang-barang yang disebut dengan istilah dangerous goods, alias barang yang tidak boleh dikirim melalui pesawat. Larangan tersebut dibuat karena ada barang-barang yang berpotensi membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat. Barang-barang tersebut baru bisa diangkut menggunakan pesawat apabila memenuhi standar pengiriman khusus. Berikut ini beberapa barang yang tergolong dangerous goods:
Barang yang tidak boleh dikirim melalui pesawat
- Explosives (benda atau bahan peledak).
- Semua jenis gas, flammable gas (gas yang mudah terbakar), nonflammable gas (gas yang tidak mudah terbakar), toxic gas (gas yang beracun), dan nontoxic gas (gas yang tidak beracun).
- Flammable liquid (cairan yang mudah terbakar).
- Berbagai jenis solid; flammable solid (benda padat mudah terbakar), spontaniously combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), dangerous when wet (Benda yang berbahaya ketika basah).
- Oxcider; Oxidizer (bahan oxidator), organic peroxide (peroxida organik).
- Toxic; Toxic (racun), infectious substances (zat yang dapat menular).
- Radioactive (bahan radioaktif).
- Corrosives (bahan yang dapat menimbulkan kerusakan atau karat).
- Misscleaneous DG (barang berbahaya lainnya)
Jika barang-barang tersebut masih bisa dikirim dengan aturan tertentu, berikut ini beberapa jenis barang yang sama sekali tidak boleh dikirim melalui jasa ekspedisi atau alat transportasi apapun:
Barang yang tidak boleh dikirim melalui jasa ekpedisi
- Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
- Barang yang mudah meledak atau amunisi.
- Barang yang mudah terbakar.
- Senjata, senjata api asli, replika maupun suku cadangnya.
- Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan.
- Barang yang melanggar kesusilaan.
- Barang yang sifat pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain.
- Binatang hidup, kecuali dikirim oleh lembaga-lembara resmi.
- Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
- Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
- Barang palsu dan atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
- Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
- Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit, atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau Pemerintah yang sah.
- Jasad manusia sebagian atau utuh.
- Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Sebelum mengirimkan barang, ada baiknya Anda memeriksa kebijakan jasa ekspedisi terkait dan juga peraturan pemerintah. Jangan sampai Anda tersandung masalah dengan mengirimkan barang yang terlarang atau tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelum mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi, Anda juga biasanya ditanya oleh petugas mengenai isi paket tersebut. Sebisa mungkin jawablah dengan jujur apa isi dari paket.
Hal ini akan menguntungkan Anda dari dua sisi, yang pertama menghindarkan Anda dari kelalaian atau ketidaksengajaan mengirimkan barang terlarang, yang ke dua membantu Anda mendapatkan perlindungan penuh apabila barang yang dikirim ternyata rawan rusak. Biasanya setiap jasa ekspedisi memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hal tersebut.
BARANG APA SAJA YANG DILARANG UNTUK DIKIRIM MELALUI LAYANAN PAKET POS ?
- Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll
- Accu atau baterai basah
- Makanan basah atau berminyak
- Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya.
- Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi.
- Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll.
- Barang yang menyinggung kesusilaan.
- Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya.
- Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
- Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Nah, sudah paham ya Sahabat Pos? Jadi tidak semua barang boleh dikirim melalui jasa ekspedisi. Ada hal-hal yang wajib dipenuhi pengirim untuk keamanan pengirim pribadi maupun orang lain.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Customer Service Kantor Pos Yogyakarta atau HaloPOS 161 (Layanan Customer Care PT Pos Indonesia).
Sumber :
Comments
Post a Comment